Rajo Tigo Selo

Rajo Tigo Selo
Rajo tigo selo (sila tiga raja) dikenal dalam perkembangan sejarah Minangkabau adanya tiga raja yang memiliki tanggung jawab masing-masing dengan wilayah kedudukan yang berbeda. Ketiga raja tersebut terdiri dari Raja Alam, Raja Adat, dan Raja Ibadat. Raja Alam bertanggung jawab atas persatuan rakyat, berkedudukan  di Pagaruyuang. Raja Adat pemegang adat dan limbago atau undang-undang dan hukum berkedudukan di Buo. Sedangkan Raja Ibadat pemegang urusan keagamaan berkedudukan di Sumpur

No comments:

Post a Comment